Hewan yang dilindungi

Dibawah ini hewan yang dilindungi oleh pemerintah karena mengalami kepunahan dab semakin langka
Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“UU 5/1990”) memberikan definisi satwa, yakni semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.

Kemudian, Pasal 20 ayat (1) UU 5/1990 menggolongkan jenis satwa, yang selengkapnya pasal tersebut berbunyi:“Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi; tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.”
Bayan

Anggang
Bangau hitam
Bajing Tanah
Biawak Ambong
Biawak maluku
Beruk mentawai
Beruang madu
Buaya tawar
Biawak pohon
Bluwok Ibis
Biawak togian
Burung Kipas
Buaya sapit
Burung gosong
Buaya taman
Burung luntur
Burung dara
Burung kipas biru
Burung cacing
Burung mas
Buaya beo nias
Burung maleo
Burung madu
Duyun
Burung merak
Burung sesap
Burung Paok
Cubo
Burung titi
Cipan
Burung Udang
Gangsa laut
Jelarang
Gangsa batu sala
Duyun
Jalak putih
Harimau sumatra
Itik liar
Ibis hitam
Kakatua hitam
Jantingan
Kahau kalimantan
Junai
Kangkareng
Kakatua kuning
Kancil
Kakatua raja
Kelinci liar kalimantan
Julang
Kasuari
Kanguru pohon
Kowak merah
Kera tak berbuntut
Kijang
Klaces
Kura-kura gading
Kubung
Kuau
Kucing hitam
Landak irian
Mandar sulawesi
Kuwuh
Labis-labis besar
Mambruk
Lumba-lumba laut
Lumba-lumba tawar
Lutung mentawai
Minata
Malu-malu
Marabus
Meong congkok
Monyet sulawesi
Pelanduk napu
Monyet hitam
Monyet jambul
Orangutan Pongo
Muncak
Musang air
Nori merah
Pesut
Pengisap madu
Platuk besi
Penyu raksasa
Rangkong
Suruku
Peusing
Raja udang
Sandanglawe
Roko-roko
Rungka
Rusa bawean
Ular panana
Sapi hutan
Tungtong
Lutung merah
Wili-wili
Tando
Walangkadak
Walangkekek
Banteng
Babi Rusa
Jalak Bali
badak
Kakak tua
Komodo
Kasauri
Burung cendrawasih
Orang utan
Gajah
Anoa
Siamang
Maleo
Trenggiling
Kaskus
Tapir

Macan tutul
Alap-alap
Penyu

Posting Komentar

0 Komentar