Hewan yang dilindungi

Berikut nama hewan yang dilindungi dikarenakan mengalami kepunahan pemerintah memberlakukan undang-udang .
Pasal 1 Angka 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (“UU 5/1990”) memberikan definisi satwa, yakni semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air, dan/atau di udara.

Kemudian, Pasal 20 ayat (1) UU 5/1990 menggolongkan jenis satwa, yang selengkapnya pasal tersebut berbunyi:“Tumbuhan dan satwa digolongkan dalam jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi; tumbuhan dan satwa yang tidak dilindungi.”



Anggang
Bajing Tanah
Bangau hitam
Bayan
Biawak maluku
Beruang madu
Beruk mentawai
Biawak Ambong
Biawak pohon
Biawak togian
Bluwok Ibis
Buaya tawar
Buaya sapit
Buaya taman
Burung gosong
Burung Kipas
Burung dara
Burung cacing
Burung kipas biru
Burung luntur
Buaya beo nias
Burung madu
Burung maleo
Burung mas
Burung merak
Burung Paok
Burung sesap
Duyun
Burung titi
Burung Udang
Cipan
Cubo
Jelarang
Duyun
Gangsa batu sala
Gangsa laut
Harimau sumatra
Ibis hitam
Itik liar
Jalak putih
Jantingan
Junai
Kahau kalimantan
Kakatua hitam
Kakatua kuning
Kakatua raja
Kancil
Kangkareng
Julang
Kanguru pohon
Kasuari
Kelinci liar kalimantan
Kera tak berbuntut
Kijang
Klaces
Kowak merah
Kubung
Kuau
Kucing hitam
Kura-kura gading
Mandar sulawesi
Kuwuh
Labis-labis besar
Landak irian
Lumba-lumba laut
Lumba-lumba tawar
Lutung mentawai
Mambruk
Malu-malu
Marabus
Meong congkok
Minata
Pelanduk napu
Monyet hitam
Monyet jambul
Monyet sulawesi
Muncak
Musang air
Nori merah
Orangutan Pongo
Pengisap madu
Platuk besi
Penyu raksasa
Pesut
Suruku
Peusing
Raja udang
Rangkong
Roko-roko
Rungka
Rusa bawean
Sandanglawe
Sapi hutan
Tungtong
Lutung merah
Ular panana
Tando
Walangkadak
Walangkekek
Wili-wili
Babi Rusa
Jalak Bali
badak
Banteng
Komodo
Kasauri
Burung cendrawasih
Kakak tua
Gajah
Anoa
Siamang
Orang utan
Trenggiling
Kaskus
Tapir
Maleo
Macan tutul
Alap-alap
Penyu


Posting Komentar

0 Komentar